Pekanbaru (SegmenNews.com)-Praperadilan yang dimohonkan Deyu, tersangka korupsi SPPD di Dispenda Riau akhirnya kandas.
Hakim menyatakan menolak seluruh dalil yang disampaikan pemohon di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan menyatakan penetapan tersangka sudah sah dan sesuai prosedur.
Putusan ini dibacakan hakim Toni Irfan SH, yang mengadili perkara tersebut, Rabu (4/10/2017).
Dalam putusannya, hakim menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau sudah sesuai dengan prosedur. Diantaranya adanya dua bukti permulaan yang cukup.