Waduh, Pasangan Mahasiswa dan Honorer di Inhil Diduga Telantarkan Bayi Hasil Hubungan Gelap

Pekanbaru(SegmenNews.com)- FL (18-pria) seorang mahasiswa dan kekasihnya, RI (16) merupakan honorer di Kabupaten Indragiri Hilir diduga menelantarkan bayi hasil hubungan gelap mereka.

Saat ini, Fl sudah diamankan oleh Unit Reserse Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, melalui rilisnya, Rabu (4/10/17), penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / 146 / X / 2017 / Riau / Res Inhil, Tanggal 1 Oktober 2017, Tentang Penemuan bayi (dugaan TP.Penelantaran anak).

Bermula, tanggal 1 Oktober 2017, sekira pukul 18.30 WIB, di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, telah ditemukan bayi perempuan.

Penemuan bayi tersebut kemudian dilaporkan ke Polisi untuk proses penyelidikan lebih penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, atas perintah Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo, SH, MH, Unit Resum melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan diketahui, Jum’at tanggal 29 September 20117. Dukun beranak, Ah (50)Tahun di Kecamatan Tembilahan Hulu, mengaku ada seorang perempuan yang diantar seorang laki-laki, telah melahirkan bayi perempuan.

Diketahui saat datang ketempat Ah, pasangan tadi menggunakan sepeda motor Honda Beat BM 6459 GU.

Atas petunjuk sepeda motor tersebut, diketahui perempuan yang melahirkan bernama Ri.

Sedangkan pemilik sepeda motor Honda Beat, berdasarkan data yang diperoleh dari Samsat adalah milik Fl yang dikenal merupakan pacar RI.

Setelah diketahui identitasnya, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 3 Oktober 2017, sekira pukul 13.00 WIB, tersangka Fl dapat diamankan, saat berada di Kampus di Tembilahan Hulu.

Saat diinterogasi, mereka langsung mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut adalah anak dari hasil hubungan mereka, sedangkan mereka belum terikat dalam suatu pernikahan yang syah.

Tersangka diancam dengan Pasal 77 Jo 76B UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 305 Jo 307 KUHP, Ancaman 5 tahun penjara denda 100 juta.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut. ***(Ran)