“Pemeriksaan tambahan ini untuk kepentingan konfirmasi dan klarifikasi, sekaligus validasi atas alibi tersangka DY yang termuat dalam BAP tersangka. Tujuannya untuk membuktikan apakah keterangan tersangka DY tersebut hanya sebatas alibi atau memang merupakan fakta hukum yang didukung bukti cukup,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan dua orang tersangka.
YakniDeliana, Sekretaris Dinas dan Deyu, Kasubag Keuangan. Kedua tersangka telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau.
Kedua tersangka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal korupsi yakni Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 8 tentang penggelapan uang oleh pejabat berwenang dan pasal 12 huruf e tentang pemerasan.
Sementara modus yang dilakukannya dalam perkara tersebut antara lain, melakukan pemotongan tahun 2015. Potongan sebesar 5 persen.
Kemudian tahun 2016, potongan ini naik jadi 10 persen. Modus lainnya, membuat SPPD fiktif dan SPJ fiktif.***(segmen02)