APP Ngaku Sudah Bekerja Sesuai Aturan

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Humas Asia Pulp and Paper (APP) Sinar Mas Grup, Nurul Huda, mengaku APP sudah bekerja sesuai aturan dan perizinan yang berlaku.

Hal ini dikatakannya menanggapi tudingan Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), bahwa izin HTI yang diberikan kepada APRIL(Asia Pacific Resources International Holdings Limited) dan APP (Asia Pulp and Paper) telah merenggut kesejahteraan masyarakat, dan generasi, Senin (9/10/2017).

“Selama ini APP sudah bekerja sesuai izin, aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Negara, dalam hal ini pemerintah, dan kita mengikuti dan mematuhi saja aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah RI,” sampai Nurul Huda kepada SegmenNews.com.

Sebelumnya, Sekjen JMGR, Isnadi Esman, menyebutkan, keberadaan izin-izin oprasional HTI di gambut dengan fungsi lindung tersebut, selain bertentangan dengan regulasi pemerintah juga menjadi malapetaka yang menyuramkan kehidupan masyarakat gambut saat ini dan dimasa mendatang.

Bergantinya hutan dan lahan gambut menjadi komoditi tunggal berupa tanaman Akasia (Acacia Crassicarpa) yang dilakukan RAPP telah menggerus sumber kehidupan masyarakat berupa hutan, sungai dan tata kelola masyarakat yang berupa pertanian dan perkebunan, selain itu juga berimplikasi terhadap bencana banjir dan kebakaran yang massif.

Padahal jelas pada Peraturan Pemerintah (PP) 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, telah mengatur tata laksana gambut, kriteria kerusakan gambut dan membagi fungsi gambut menjadi dua, fungsi lindung dan budidaya.***(ran)