Pekanbaru(SegmenNews.com)- Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) menilai izin HTI yang diberikan kepada dua perusahaan raksasa APRIL(Asia Pacific Resources International Holdings Limited) dan APP (Asia Pulp and Paper) telah merenggut kesejahteraan masyarakat, dan generasi.
Sekjen JMGR, Isnadi Esman, Senin (9/10/7) menyebutkan, keberadaan izin-izin oprasional HTI di gambut dengan fungsi lindung tersebut, selain bertentangan dengan regulasi pemerintah juga menjadi malapetaka yang menyuramkan kehidupan masyarakat gambut saat ini dan dimasa mendatang.
Bergantinya hutan dan lahan gambut menjadi komoditi tunggal berupa tanaman Akasia (Acacia Crassicarpa) yang dilakukan RAPP telah menggerus sumber kehidupan masyarakat berupa hutan, sungai dan tata kelola masyarakat yang berupa pertanian dan perkebunan, selain itu juga berimplikasi terhadap bencana banjir dan kebakaran yang massif.
Padahal jelas pada Peraturan Pemerintah (PP) 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, telah mengatur tata laksana gambut, kriteria kerusakan gambut dan membagi fungsi gambut menjadi dua, fungsi lindung dan budidaya.
Di Riau, mayoritas areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) berada di kesatuan hidrologis gambut (KHG) yang merupakan fungsi lindung, khususnya izin HTI yang berada di wilayah pesisir dan pulau kecil bergambut dengan kedalaman lebih dari 3 (tiga) meter.
Saat ini izin-izin HTI di wilayah pesisir, pulau kecil dan bergambut berada di Semenanjung Kampar dan Kerumutan di Kabupaten Pelalawan, Siak, Pulau Rupat, Pulau Bengkalis, Pulau Tebing Tinggi, Pulau Rangsang dan Pulau Padang di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sejak terbitnya izin-izin HTI di wilayah tersebut perekonomian masyarakat turun drastis, sudah sangat sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti madu, rotan,hewan buruan, damar, ikan serta tanaman obat yang sebelumnya menjadi sumber kehidupan masyarakat selain bertani dan berkebun.