“Mohon maaf majelis, terdakwa abang saya, yang memiliki tanggungan anak dan istri,” ujarnya sambil melihat kepada terdakwa, dan kembali menunduk membaca pledoi dan sesekali terlihat terisak.
Usai membacakan pedoinya, Jaksa Penuntut Umum yang diminta pendapatnya oleh hakim apakah akan mengajukan tanggapan, menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan Rabu (25/10/2017), mendatang dengan agenda pembacaan putusan hakim.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Rokan Hilir, Ibus Kasri, Senin (2/10/17), dituntut selama dua tahun penjara.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jembatan Pedamaran II yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,2 miliar.
Selain, Ibus Kasri, Jaksa juga menuntut Chief Residen Engineer Manajemen Kontruksi Jembatan Pedamaran II, Minton Bangun, selama dua tahun penjara.
Keduanyajuga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama tiga bulan.***(hasran)