Satu Tersangka Korupsi Lampu Pemko Pekanbaru Ditahan

Dikatakannya, tersangka HW diketahui merupakan orang yang sejak awal bersama M mengkondisikan pekerjaan tersebut. Selain itu tersangka juga ikut mengerjakan sembilan paket pekerjaan.

“Memang tersangka selaku penjual, namun ia bersama tersangka M dari awal ikut mengkondisikan proyek tersebut. Selain itu, ia juga mendapatkan sembilan paket pekerjaan proyek tersebut,” ujarnya.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau saat ini menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi proyek lampu Pemko Pekanbaru tahun 2016 sebesar Rp6,3 miliar. Tersangka tersebut yakni M, AR, A alias M dan MHR.

Belakangan, penyidik menambahkan HW sebagai tersangka baru.

Sebelumnya berdasarkan temuan Lumbung Informasi Rakyat Pekanbaru, disebutkan anggaran lampu sebesar Rp6 miliar lebih tersebut.

Dipecah beberapa bagian dan kemudian dilakukan sistim penunjukan langsung dengan nilai setiap bagiannya sekitar Rp200 juta kebawah.

Dalam pelaksanaannya, Lira menduga terjadi mark up mencapai Rp1 miliar. Adapun PPTK proyek ini yakni Mas Dauri.***(hasran)