Pekanbaru(SegmenNews.com)-Massa Forum Pemuda Mahasiswa Nasional (For Pemanas) mendesak Kementerian Kehutanan mencabut Izin 6 perusahaan yang dinilai merusak hutan. Desakan tersebut disampaikan di Gedung DPRD Riau, Kamis (12/10/17).
Enam perusahaan dimaksud yakni, Sinar Mas, PT RAPP, PT Indah Kiat, PT Arara Abadi, PT MAL dan Raka.
Selain perambahan hutan, diduga terjadi pembalakan liar dan ilegal loging.
Perusakan hutan tersebut telah mengakibatkan bencana di Riau diantaranya, bencana banjir, kabut asap yang mengancam kesehatan dan nyawa masyarakat.
Dalam orasi yang dipimpin Erlangga dan Rian Cough, juga menuntut Dinas Kehutanan Provinsi Riau segera mengembalikan fungsi hutan Tahura yang dijadikan perkebunan kelapa sawit menjadi hutan Tahura.
Hutan alam Riau sudah kritis sejak tahun 2004, namun ternyata eksploitasi hutan alam tetap berlangsung pesat tahun 2005, baik oleh penebang liar maupun pemegang izin konsesi.
Hilangnya tutupan hutan alam Riau mengakibatkan bencana banjir dan kabut asap yang rutin terjadi.
Pada akhir tahun 2004, Jikalahari mencatat tutupan hutan Riau hanya tersisa seluas 3,21 juta hektare atau 35 persen dari 8,98 juta hektare luas daratan Riau.
Hasil analisis Jikalahari, 789,703 hektar dari hutan yang tersisa tahun 2004, APRIL induk PT RAPP menguasai lahan untuk di eksploitasi seluas 278.371 hektare.
Sementara APP (Asia Pulp And Paper) induk IKPP menguasai seluas 511.331 hektare. Belum lagi lahan yang dikuasai perusahaan lainnya.
Masih banyak lagi alasan-alasan yang merugikan masyarakat Riau, dan sepantasnya izin perusahaan tersebut dicabut.***(ran)