Pekanbaru (SegmenNews.com)-Abdul Rahman, satu dari lima tersangka korupsi proyek lampu Pemko Pekanbaru, ditangkap Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dari rumahnya di Bangkinang. Tersangka ditangkap sekitar pukul 24.00 WIB malam tadi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH, MH, Jumat (13/10/2017), mengatakan, sebelum mengamankan tersangka malam tadi, penyidik sudah dua kali melakukan pemanggilan secara layak kepada tersangka untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun dua kali pula tersangka tidak memenuhi panggilan.
“Sesuai ketentuan, penyidik bisa melakukan langkah-langkah seperti penangkapan, atau perintah membawa paksa tersangka untuk dihadirkan kepada penyidik,” ujarnya.
Saat ini menurut Sugeng, penyidik mempunyai waktu 24 jam unyuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akan diputuskan apakah tersangka nanti ditahan atau tidak.
Untuk diketahui, dalam perkara korupsi proyek lampu Pemko Pekanbaru senilai Rp6,5 miliar ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Masdauri selaku KPA, Abdul Rahman, Majid dan MHR serta HW, manager PT SCA.
HW sebelumya sudah ditahan usai mengembalikan kerugian negara sebesar Rp200 juta kepada penyidik. HW diketahui merupakan supplyer, sekaligus yang memperoleh sembilan paket lampu yang dipecah. ***(hasran)