Pekanbaru(SegmenNews.com)- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Riau, Riko Kurniawan menyatakan, pencabutan izin pemasok APRIL, PT Lestari Unggul Makmur (LUM), di Kepulauan Meranti tahun 2015, dan menyerahkannya kepada kelola masyarakat dalam bentuk Perhutanan Sosial seharusnya menjadi inspirasi kita dalam mencari solusi.
Dikatakan Riko, Sabtu (14/10/17), dua tahun setelah kebakaran besar 2015, masyarakat dapat bernafas lega karena kabut asap dan kebakaran sudah mulai berkurang, bahkan kesiapan petugas bersama masyarakat semakin lebih baik.
Oleh karena itu, EoF mendesak:
1. Mitra dan pembeli APRIL untuk mempertimbangkan setiap keputusan bisnis secara seksama dan teliti, guna menghindari menjadi bagian dalam mendorong buruknya tata kelola gambut dan lingkungan secara luas yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan yang lebih buruk.
2. Pencabutan sertifikasi SVLK dari PT. RAPP, karena penolakan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan gambut adalah pelanggaran serius terhadap prinsip pengelolaan bisnis yang lestari.
3. APRIL menghentikan aksi protes yang dilakukan pekerjanya, agar buruh tidak selalu dimanfaatkan sebagai tameng dalam kesalahan perusahaan. Patut ditinjau kembali jika ini pelanggaran serius terhadap aturan perburuhan dan prinsip-prinsip HAM.
4. Pemerintah dan penegak hukum serius menindak tegas perusahaan yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan tahun 2013-2016, serta perusahaan yang masih menanam akasia di lahan gambut yang bekas terbakar/dibakar atau yang berada pada Fungsi Lindung Ekosistem Gambut tanpa pandang bulu.
5. Pemerintah, baik pusat dan daerah, mewujudkan hak kelola lahan kepada masyarakat yang berhak dalam skema Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria. Serta membuka peluang kelola kehutanan yang lebih luas kepada masyarakat yang berhak sebagai wujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.***(ran)