Rohul(SegmenNews.com)- SB (17) dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya, RL (39), sejak tahun 2014 lalu.
Pengakuan SB, dirinya terakhir dipaksa melayani ayahnya, 30 September 2017 dirumah mereka di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu.
Tidak tahan dengan kelakuan ayah kandungnya, Bunga memilih kabur dari rumah orang tuannya ke daerah Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Ia akhirnya memberanikan diri menelepon ibu kandungnya DR (33), memberitahukan bagaimana perbuatan bejat ayah kandungnya sejak Bunga berusia 14 tahun hingga 17 tahun.
Keterangan Bunga ke ibunya, awal kejadian sekitar tahun 2014 (korban lupa tanggal dan harinya). Korban yang saat itu masih berusia 14 tahun sedang mencuci piring. Sekira pukul 15.00 WIB, ayahnya REL memanggil korban, dan memintanya memijat kepalanya.
Saat korban memijit kepalanya, ayahnya justru memegang-megang tubuh korban, termasuk daerah sensitif bagian depannya. Bunga sempat menolak dan mengatakan “Ulang ayah dengan bahasa mandailing (jangan ayah)”.
Bukan takut, justru pelaku REL justru mengancam anaknya Bunga hingga korban harus mematuhi kehendak Nafsu bejat ayahnya, “Kalau tidak mau nanti ku bunuh kau sama semua keluarga kalian.
“Mendengar ancaman tersebut korban merasa takut,” jelas Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus, Minggu (15/10/17) malam.
Kejadian pertama hingga merenggut keperawanan Bunga bukanlah yang pertama dan terakhir. Setelah kejadian tersebut, REL malam keseringan minta ‘jatah’ ke anaknya yang masih di bawah umur tersebut.
Bahkan Bunga dengan terpaksa harus melayani nafsu bejat ayahnya antara tiga sampai empat kali setiap minggu, sejak 2014 silam dan terakhir 30 September 2017, masih di rumah mereka sendiri, saat rumah sedang sepi.
Karena tidak tahan dengan kelakuan bejat ayah kandungnya Bunga kabur dari rumahnya ke daerah Padang Lawas Kabupaten tetangga (sumatra Utra).
Lebih kurang dua minggu di sana, Bunga nekat menghubungi ibu kandungnya DR, memberitahukan keberadaan dirinya di daerah Padang Lawas. Saat itu, korban meminta ibunya untuk memohon perlindungan ke kantor polisi, karena korban merasa takut dan terancam.
Ibu kandungnya korban pada akhirnya melaporkan kejadian menimpa anaknya ke Polres Rokan Hulu untuk proses Hukum selanjutnya,” jelas Ipda Suheri.
Setelah menerima laporan dari pelapor, membawa korban visum ke RSUD Rohul, serta melakukan pemeriksaan korban dan saksi, di hari sama Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Bangun Purba.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Rokan Hulu,” terang Ipda Suheri.***(fit)