Massa Hipemars Tuntut Cabut Izin PT.PSPI di Lubuk Agung

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Massa Himpunan Pelajar Mahasiswa Rantau Setingkai (Hipemars) melakukan aksi menuntut izin PT.PSPI yang berada di Jalan Lipat Kain- Desa IV Koto Setingkai (Lubuk dalam) dicabut. Aksi tersebut dilakukan di DPRD Riau, Senin (16/10/17).

Aksi massa di DPRD Riau

Massa menilai PT PSPI tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dikatakan Kordinator Lapangan, Syafri Sirait, pengoperasian PT.PSPI masih menggunakan ruas jalan Lipat Kain-Lubuk Agung, namun perusahaan tersebut belum beritikad baik membangun jalan.

Perusahaan tersebut hanya memperbaiki jalan jika kondisi sudah sangat parah.

Padahal, akibat kendaraan operasional perusahaan, jika hujan jalan tersebut berlubang dan berlumpur seperti kubangan kerbau. Begitu juga jika musim kemarau, jalan seperti digurun pasir gersang dan berdebu.

Akses jalan tersebut digunakan oleh masyarakat di 7 desa. Hal itu tentunya mengganggu kesehatan masyarakat.

Selain menuntut pencabutan izin PT.PSPI, massa juga meminta penyelesaian pengaspalan jalan rigit pada ruas jalan Lipat Kain-Desa IV Koto Setingkai sepanjang 14 kilometer.

Aksi masyarakat tersebut disambut baik oleh anggota DPRD Riau, dan kesepakatan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, Markarius Anwar dan EV.Tenger Sinaga.

Kesepakatan tersebut diantaranya, DPRD Riau berjanji akan menindak lanjuti tentang PT PSPI, dan berjanji akan memasukkan pembangunan ruas jalan Lipat Kain-Lubuk Agung dalam APBD murni tahun 2018.***(ran)