Mabes Polri Serahkan Admin Sarachen, Tersangka Penebar Hoax ke Kejari Pekanbaru

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau kedua Pasal 16 Junto pasal 4 huruf b angka 1 UU RI Nomor 40 tahun 2008, atau ketiga pasal 156 KUHP atau keempat pasal 207 KUHP.

“Selain tersangka Muhammad Abdullah Harsono, masih ada seorang tersangka lagi dalam perkara ini. Namun saat ini berkas perkaranya masih dalam penelitian,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap MAH terkait sindikat penyebar ujaran kebencian atau isu SARA dan hoax. MAH adalah pendiri dan pembuat grup Saracen.

“Pada 30 Agustus telah ditangkap 1 orang atas nama MAH di wilayah Pekanbaru, Riau. Keterlibatan yang bersangkutan ini adalah sebagai founder Saracen.

Founder atau pendiri atau yang membuat kelompok Saracen ini dalam media sosial. Yang bersangkutan juga yang mengganti web Saracennews.com menjadi NKRI Harga Mati,” ujar Kabag Penum Div Humas Polri Martinus Sitompul di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).

Polisi melihat MAH memiliki kemampuan mengganti nama grup Saracen. Polisi sengaja membiarkan grup Saracen di internet setelah penangkapan anggota sindikat Saracen lainnya.***(hasran)