Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan, Pejabat Pemko Pekanbaru “Melawan”

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Tersangka korupsi di Pekanbaru kembali melakukan perlawanan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Riau. Jika sebelumnya, tersangka korupsi SPPD di Dispenda Riau yang mengajukan praperadilan, kali ini giliran dua tersangka korupsi proyek lampu Pemko Pekanbaru yabg mengajukan Praperadilan.

Kuasa termohon mengajukan bukti surat

Selasa (17/10/2017), praperadilan yang diajukan dua tersangka korupsi lampu terhadap Kejati Riau, digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dua tersangka tersebut yakni Masdauri, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Abdul Rahman, yang disebut sebagai broker.

Untuk diketahui, dalam perkara korupsi ini, penyidik Kejati Riau menetapkan lima orang tersangka. Selain dua orang yang saat ini mengajukan praperadilan, tersangka lainnya yakni Hendi Wijaya, supplyer, Madjid dan MHR, yang disebut sebagai broker.

Di hadapan hakim tunggal Riska SH, penasehat hukum pemohon Masdauri, menyebutkan alasan praperadilan tersebut. Heri Supriadi, PH pemohon Masdauri, menyebutkan penetapan tersangka oleh termohon (Kejati Riau), premarur dan harus dibatalkan. Alasannya, saat ini rekanan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kani menilai tidak ada ikatan hukum antara Masdauri dan Abdul Rahman dan tiga tersangka lainnya. Karena kontrak proyek ditandatangani antara Masdauri dengan rekanan. Sementara hingga saat ini tak satupun rekanan yang jadi tersangka, sehingga kami melihatbpenetapan ini prematur dan haris dibatalkan,” ujarnya.

Pada persidangan ini, kuasa termohon telah menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa penyidik Kejaksaan telah menetapkan tersangka sesuai prosedur.

Usai memeriksa bukti surat, sidangbakan dilanjutkan esok hari dengan agenda pemeriksaan saksi dari termohon. Hal ini karena pemohon menyatakan tidak mengajukan saksi, hanya akan mengajukan saksi ahli.***(hasran)