Pencemaran Sungai, PT.Ema Akui Lalai

Rohul(SegmenNews.com)- Manager PT.Eluan Mahkota (Ema), di Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu, Hasoloan Sianturi mengakui pencemaran sungai akibat kelalaian mereka.

Pencemaran sungai, kata Hasoloan, terjadi akibat adanya pipa dari limbah berbahaya mengalami kebocoran. Kebocoran itu tidak diketahui oleh pengawas PKS.

Kabid Pengawasan Dinas LHK Rokan Hulu, Asdinoper usai mengambil sampel air sungai, Selasa kemarin menegaskan, akan melakukan uji laboratorium sampel limbah, hasilnya akan diketahui 10-15 hari kedepan.

Baca juga: Cemari Sungai, Warga Tuntut PT.Ema Ditutup

Sejauh ini, Asdinoper baru bisa mengatakan terindikasi pencemaran, dan jika hasil laboratorium membuktikan limbah tidak
baku mutu. Maka PT.Ema akan ditindak sesuai UU 32, dikenakan sanksi maksimal 3 tahun penjara dan denda 3 miliar.

“Kalau terindikasi pencemaran limbah, PT.Ema akan di sanksi tegas,” cetusnya.***(fit)