Pekanbaru (SegmenNews.com)-Satreskrim Polres Rohil menangkap Evi Ronauli Togatorop (34), kasir CV Sikma Jaya. Ia diduga telah menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp1,3 miliar.
![](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2017/10/IMG_20171019_5217.jpg)
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, Kamis (19/10/2017), mengatakan, tersangka Evi ditangkap di daerah Curup Kabupatr Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Selasa (17/10/2017), lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Perbuatan terdakwa bermula, Senin tanggal 27 Maret 2017 sekira jam 18.00 WIB, Jumain Suanturi, Kordinator di CV Sikma Jaya, melaporkan kepada Arthur Sihombing, bahwa Evi Ronauly Togatorop, selaku kasir telah menggelembungkan dana panjar agen pengumpul yang menjadi mitra CV Sikma Jaya sebesar Rp635.330.980.
Kemudian tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan kepentingan rekan kerjanya dan diberikan kepada orang lain. Kemudian tersangka ada keminusan dana kas sebesar Rp187.199.324 dan penarikan tunai dari bank yang tidak dibukukan sebesar Rp200.000.000.
Kemudian tersangka melakukan kesalahan selisih saldo kas akhir sebesar Rp 15.212.079. emudian dana tersebut telah dikembalikan oleh rekan kerjanya dan pihak2 yang menerima aliran dana tersebut sebesar Rp521.195.000.
Sehingga dana yang harus dikembalikan tersangka sebesar Rp516.547.383.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.***(ran)