Inhil(SegmenNews.com)- Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengingatkan Aparatur Sipil Negara agar tidak melakukan gratifikasi.
Gratifikasi, secara umum memiliki pengertian pemberian dalam arti luas yang pada dasarnya tidak dilarang. Namun, imbuhnya, gratifikasi bagi penyelenggara negara dan ASN yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban ataupun tugasnya, merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Yang jelas, mengenai hal ini perlu adanya sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif lembaga pemerintah, dunia usaha dan masyarakat sipil. Pada intinya, gratifikasi ini merupakan akar korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati memaparkan, sanksi hukum kepada ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya serta berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya itu bakal dipidana maksimal seumur hidup atau penjara 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, dengan pidana denda minimal 200 juta dan maksimal 1 milyar sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001 pasal 12 huruf b.
“Jadi, tujuan penyelenggaraan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman ASN terkait dengan produk hukum daerah tentang pengendalian gratifikasi yang diharapakan akan bermuara pada kepatuhan terhadap pelaporan
gratifikasi,” tuturnya.
Penting untuk diketahui, kegiatan sosialisasi gratifikasi tajaan Pemkab Inhil tersebut menghadirkan seorang narasumber yang berasal dari KPK, yakni Deputi bidang Pencegahan Direktorat Gratifikasi, Widyanto Eko Nugroho dan Kurniawantiningrum Raharjo.**(Adv/Diskominfo)