Menteri LHK: Jika Benar Sayang Rakyat, RAPP Harusnya Patuh

Namun sayangnya yang berkembang justru perihal pencabutan ijin operasional, dan RAPP dinilai semakin membiarkan isu bergulir liar dengan mengancam akan mem-PHK karyawannya.

”Yang sebenarnya terjadi adalah KLHK memberi perintah dan sanksi, agar RAPP tidak melakukan penanaman di areal lindung ekosistem gambut. Namun mereka tetap bisa menanam di areal budidaya gambut. Jadi tidak ada masalah harusnya,” kata Menteri Siti.

 

”Jika benar RAPP sayang pada rakyat, mereka harusnya patuh dan berbisnis dengan baik sesuai aturan pemerintah, bukan dengan aturan mereka sendiri. Bisa berbahaya sekali jika semua perusahaan ingin berbisnis dengan aturan mereka dan bukan aturan pemerintah,” tegas Menteri Siti.

Ia pun mendorong RAPP untuk segera merevisi RKU mereka sesuai PP gambut, sebagaimana perusahaan HTI lainnya.

Sehingga kelak dengan keseriusan perusahaan melindungi gambut, bencana Karhutla yang biasanya rutin terjadi tidak perlu terulang lagi. Generasi saat ini juga bisa mewariskan lingkungan hidup yang lebih sehat bagi generasi yang akan datang.

”Mari sama-sama kita sayangi rakyat dengan cara baik dan jujur, ” ajak Menteri Siti.***(ppidmenlhk/ran)