Pekanbaru(SegmenNews.com)-Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang mengadili perkara korupsi proyek Bappeda Rohil 2008-2011, kembali menilai saksi yang dihadirkan jaksa berpotensi menjadi terdakwa.
Hal ini karena para saksi tidak menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan.
Sesuai jadwal, sidang korupsi Bappeda Rohil dengan terdakwa mantan Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus dan tiga lainnya, Suhermanto, Bendahara Pengeluaran Bappeda tahun 2008-2009, Hamka, Bendahara 2010-2011 dan Rayudin, pejabat verifikasi pengeluaran pada Bappeda Rokan Hilir, Senin (23/10/2017), kembali digelar.
Jaksa penuntut umum dari Kejari Bagan Siapi-api kemudian menghadirkan empat orang saksi, yakni yakni Raja Firdaus, kontraktor, Ihsan Agus dan Ilham Kurnia, PPTK, serta Evi Sahria, selaku pemeriksa barang.
Di persidangan terungkap, saksi Evi Sahira, selaku pemeriksa barang ternyata hanya melihat barang yang diadakan tidak memeriksanya apakah jumlahnya lengkap atau tidak.
Sementara saksi Firdaus selaku kontraktor mengakui tanda tangan yang ada di dokumen tidak sama satu sama lain.
Hal ini karena perusahaannya hanya dipakai dan pelaksanaannya sepenuhnya digunakan oleh pemakai mulai dari awal sampai proses pencairan.