Empat Saksi Korupsi Bappeda Rohil Berpotensi Jadi Tersangka

Sementara saksi Ilham dan Ikhsan selaku PPTK juga tidak menjalankan tugasnya, sehingga terjadi pemotongan 10 persen.

“Para saksi yang ada saat ini berpotensi menjadi terdakwa. Hari ini mungkin kalian bisa bebas. Tapi untuk kedepan, jika kalian tetap melakukan seperti ini maka nasib kalian akan sama dengan para terdakwa yang ada saat ini,” ujar hakim Bambang.

Ia mengingatkan kepada saksi Firdaus, selaku kontraktor dengan klasifikasi M, agar jangan lagi meminjam-minjamkan perusahaannya. Apalagi untuk pekerjaan yang memang tidak sesuai keahlian dan spesifikasinya.

“Selaku pengusaha, tentunya saksi punya tanggungjawab moral untuk menyelesaikan pekerjaan, apalagi pekerjaan yang didanai dari uang rakyat. Karena itu kedepan jangan terulang lagi,” ujar hakim.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lexy Fatharany SH disebutkan, dugaan korupsi ini bermula saat PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Kepala Bappeda Rokan Hilir Wan Amir Firdaus sebesar Rp 17 miliar.

Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif yang anggarannya dialokasikan ke Bappeda Rokan Hilir tahun 2008 hingga 2011.

Uang korupsi ditemukan Rp 8,7 miliar, sedangkan uang dari gratifikasi Rp 6,3 miliar. Dalam hal ini, Wan Amir Firdaus sudah lebih dulu ditahan jaksa.

Modusnya, korupsi penyimpangan belanja rutin dan belanja pengadaan barang.

Hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.826.313.633.Atas perbuatannya, tiga pejabat Bappeda Rokan Hilir tersebut dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2001 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 KUHP.***(ran)