Soal Tuntutan Pekerja RAPP, Menteri LHK: Pemerintah Tidak Akan Merubah Kebijakan

Jakarta(SegmenNews.com)- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengikuti perkembangan aksi karyawan PT. RAPP yang berlangsung di Pekanbaru, Riau, Senin (23/10/17).

Ia juga mengaku telah menyimak tiga tuntutan yang disampaikan massa melalui pemberitaan.

Namun ditegaskannya, bahwa pemerintah hanya akan menjalankan mandat UU untuk menegakkan aturan secara tegas, dan tidak bekerja ataupun mengubah kebijakan berdasarkan desakan-desakan ataupun intervensi.

Perihal RKU RAPP, sejak awal KLHK telah memberikan ruang seluas-luasnya untuk konsultasi, pendampingan solusi-solusi, hingga mencari alternatif terbaik bagi keberlangsungan bisnis perusahaan.

Namun itikad-itikad baik pemerintah selalu saja tidak ditaati perusahaan, dengan melakukan perlawanan-perlawanan.

”Perusahaan selaku pihak yang diberikan izin mengelola kawasan hutan negara, sudah seharusnya patuh pada aturan negara. Jangan dibalik bahwa negara yang harus patuh pada aturan perusahaan, itu jelas salah,” tegas Menteri Siti Nurbaya.

”Jika mereka patuh dan taat menjalankan rencana kerja sesuai aturan negara, kita pasti dukung dari aspek bisnisnya. Karena negara juga bertanggungjawab untuk menjaga kepastian iklim dunia usaha berjalan baik,” tambahnya.

Dikatakannya, menjadi sangat berbahaya jika perusahaan yang jelas-jelas melanggar aturan, dibiarkan mengatur-ngatur pemerintah dan memaksa pemerintah mengesahkan rencana kerja yang mereka susun sendiri. Apalagi bila intervensi itu dengan cara melibatkan penggalangan massa.

Semua ancaman perihal PHK yang sengaja dihembuskan, seharusnya tidak perlu terjadi jika perusahaan yang berbasis di Singapura ini, benar-benar taat dan patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hal terpenting lainnya, PP 57 tentang gambut tidak hanya berlaku untuk RAPP saja. Namun sayangnya, hanya anak usaha April Group ini satu-satunya yang  melawan perintah negara.

RAPP tetap memaksa menanam di fungsi ekosistem lindung gambut, padahal ini kawasan yang rawan sekali bila terjadi Karhutla.

”Kami terpaksa harus bersikap tegas, karena manajemen RAPP mengakunya patuh, tapi sebenarnya mereka terus saja ngotot melawan aturan Negara dalam proses penyusunan RKU-nya. Arahan-arahan dan kesempatan yang pemerintah berikan selalu mereka abaikan,” kata Menteri Siti.

Ketidakpatuhan RAPP terus ditunjukkan pada masa-masa pembahasan RKU bersama KLHK.

Meski sudah diberi sosialisasi dan pengarahan, serta telah diberi surat teguran, tetap saja RAPP melakukan perlawanan dengan tidak mentaati PP, melakukan langkah-langkah manipulatif, mengulur-ngulur waktu dan melakukan rekayasa konflik sosial di ruang publik.

Ditegaskan Menteri Siti, Negara tidak mungkin kalah dan harus mengalah pada sesuatu yang jelas-jelas salah.

Jika RKU RAPP diterima, berarti sama artinya KLHK dipaksa untuk melakukan pelanggaran hukum. Bahkan sama artinya dengan mengabaikan berbagai peraturan yang telah disusun sedemikian rupa, dalam rangka penyelamatan kepentingan rakyat Indonesia secara keseluruhan agar tidak lagi merasakan derita Karhutla dan bencana asap.