Camat Bathin Solapan resmikan Bumdes “Bumbung Stationery” 

Bathin Solapan(SegmenNews.com)-BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) milik Desa Bumbung, Kecamatan Kabupaten Bengkalis diresmikan.

BUMDES  bertujuan untuk menggali Potensi Ekonomi masyarakat terutama berada di Desa Bumbung.

BUMDES Bumbung ini diberi nama “Bumbung Stationery” yang bergerak di dalam bidang Syariah Madani.

Terlihat yang hadir pada Acara peresmian Bumdes Bumbung ini Sekdes Bumbung, Kadus se Desa Bumbung, RT/RW se Desa Bumbung, Pengelola UED SP, Direktur Bumdes Amirudin, SH, Kepala Desa Bumbung Abdul Razak,Korcam PDP se Kecamatan Bathin Solapan beserta Camat Bathin Solapan yang diwakili oleh Kasi PMD Tasarjon.

Direktur Bumdes Amirudin SH, mengatakan, Saya beserta seluruh pengelola Mengucapkan Terima kasih kepada Pemerintah Desa Bumbung telah menganggarkan di APBDES Tahun 2017 penyertaan modal pertama buat kami pengurus Bumdes “Bumbung Stationery” ini,”ujar Direktur Bumdes Amirudin, SH.

“Bumdes Syariah Madani Desa Bumbung dibentuk pada tanggal 12 November 2015 dan UED-SP Bumbung Karya Mandiri Desa Bumbung otomatis dibawah naungan Bumdes Desa Bumbung dari pada itu mari kita jalani kerjasama yang baik untuk meningkatkan potensi ekonomi masyarakat terkhusus nya di Desa Bumbung beserta meningkatkan potensi PAD di Desa kita ini,”sambung Amirudin, SH.

Kepala Desa Bumbung Abdul Razak penyampaiannya, Pemerintahan Desa Bumbung bersama BPD telah mengesahkan Perdes Penyertaan Modal No 4 tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Bumdes sebanyak 150 juta rupiah agar bisa digunakan oleh Pengurus unit usaha “Bumbung Stationery” dengan sebaik – baiknya,”ucap Kepala Desa Bumbung Abdul Razak.

“Kita juga berharap agar dana tersebut digunakan secara transparan dan akuntable serta pengelola dapat mempertanggung jawabkan dana tersebut,”pesan Abdul Razak.

Camat Bathin Solapan diwakili oleh Kasi PMD Tasarjon mengatakan,  Kita sangat mengapresiasi kepada Pemerintah Desa Bumbung yang telah berhasil mendirikan Bumdes di Desa ini semoga Bumdes ini bisa menggali potensi ekonomi Desa untuk PAD Desa Bumbung,”kata Camat Bathin Solapan yang diwakili Kasi PMD Tasarjon Kamis (26/10/17) kepada Segmennews.com

“Semenjak turun undang – undang tentang Desa No 6 Tahun 2014 telah disebutkan pembentukan Bumdes berdasarkan Permendesa No 4 Tahun 2015 lebih dijelaskan lagi tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa, Kalau dipusat ada BUMN, di Provinsi atau kabupaten ada BUMD dan desa ada Bumdes. Kita berharap Bumdes di Desa Bumbung ini bisa berjalan sesuai apa yang direncanakan,”tutur Tasarjon.***(edi)