Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dalam pengembangan Direktorat Reskrim Narkoba Polda Riau terhadap tersangka narkoba, RN yang ditangkap di Maredan, mengaku diiming-imingi uang Rp60 juta untuk mengantarkan sabu-sabu dan ribuan ekstasi.
Keterangan pers Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hariono didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo, Senin (30/10/17). RN mengaku akan dibayar Rp60 juta untuk mengantarkan barang(narkotika). Tapi baru dikasih Rp 5 juta.
“Uangnya dikasih kalau barang sudah diterima pelaku,” kata Hariono.
Barang narkoba yang dibawa dari Bengkalis tersebut rencana akan dibawa ke Pekanbaru, RN akan beritahu jumpa di Jalan harapan Raya.
Namun RN tidak kenal dengan orang yang memerintahkannya, mereka hanya berhubungan melalui telepon.
Sebelumnya, RN ditangkap di Maredan saat mengendarai mobil Avanza warna Hitam BM 1554 JD, Sabtu (28/10/17) sekira pukul 20.00 WIB.
Didalam mobilnya ditemukan 7 kg sabu sabu dan sekitar 27 ribu butir pil ekstasi.***(ran)