Pekanbaru(SegmenNews.com)-Tim Ditreskrimsus Polda Riau menangkap AM alias Ali dan Jp alias Ijup, warga Kabupaten Kuansing, pengepul 70 trenggiling dari berbagai daerah di Sumatera, untuk diselundupkan ke luar negeri.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku memperoleh keuntungan berlipat dari penyelundupan Trenggiling yang merupaman hewan paling di lindungi di dunia ini.
“Di tingkat pengepul mereka hanya membeli Rp300 ribu per ekor. Namun setelah sampai di Malaysia tempat negara sasaran selundupan harganya mencapai Rp1 juta per kilogramnya,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Gidion Arif Setiawan, Selasa (31/10/2017).
Sementara pantauan di lapangan, satu ekor trenggiling yang akan diselundupkan kedua tersangka tersebut mencapai 9,5 kg.
Kepada penyidik, kedua tersangka juga mengaku sudah 14 kali menyelundupkan Trenggiling tersebut ke luar negeri. Aksi ke 14 tersebut sukses dilakukan dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli kebun sawit.
Saat ini penyidik Polda Riau masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua yersangka, karena penyidik yakin penyelundupan Trenggiling ini dilakukan oleh sindikat.***(ran)