Polda Ringkus Dua Pengepul dan 70 Trenggiling yang Akan Diselundupkan

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Jajaran Ditreskrimsus Polda Riau meringkus dua orang pengepul trenggiling beserta 70 ekor trenggiling yang siap untuk diselundupkan ke luar negeri melalui Bengkalis. Trenggiling ini dikumpulkan oleh tersangka dari berbagai daerah di Sumatera.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, Selasa (31/10/2017), mengungkapkan, kedua orang ini ĸitangkap ketika melintas di Jalan Lintas Kabupaten Pelalawan menuju Kabuoaten Bengkalis, Senin (30/10/2017).

Kedua tersangka yang ditangkap yakni AM alias Ali dan Jp alias Ijup, yang warga Kabupaten Kuansing. Dari dalam kendaraan yang digunakan tersangka disita 70 ekor trenggiling dan 4 kg sisik trenggiling. Harga trenggiling ini diperkirakan mencapai Rp200 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat sesuai Pasal 21 jo 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati.

Sementara barang bukti trenggiling diserahkan kepada BBKSDA Riau untuk dilepas ke habitat trenggiling.***(ran)