“Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ke PN Pekanbaru baru kami terima Selasa tanggal 31-10-2017, sore atau satu hari sebelum sidang dilakukan. Ini tidak sesuai aturan yang ada,” kata Kuasa hukum Zulkarnain, Muhammad Zainuddin, SH.
Atas keberatan penasehat hukum terdakwa tersebut, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan penasehat hukum terdakwa dan menyatakan menunda sidang hingga pekan depan.
Kepada wartawan, usai sidang, kuasa hukum Zulkarnain, Muhammad Zainuddin SH, menyatakan merasa sangat keberatan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar dikarenakan tidak diberikan turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan terhadap perkara kliennya, Zulkarnain.
Sesuai tertuang pada Pasal 143 ayat 4 KUHP yang berbunyi “Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atas kuasanya atau penasehat hukum dan penyidik pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri.
Menurut pengacara dari kantor hukum NUSANTARA SEPAKAT ini, seharusnya surat pelimpahan perkara dari kejaksaan tersebut diserahkan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya bersamaan dengan surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri pekanbaru.
“Sesuai pasal 143 ayat 4 KUHP tersebut, tidak satu hari sebelum sidang, tapi bersamaan dengan surat pelimpahan perkara ke pengadilan.
Karena atas kejadian ini sangat berdampak pada mental dan psikis terdakwa pada persidangan ini, apalagi dalam perkara tindak pidana korupsi mempunyai beban moril yang sangat tinggi terhadap terdakwa yang belum tentu bersalah,” katanya.***(segmen02)