Kini, Ngurus Izin Usaha Kecil di Kabupaten Siak Cukup di Kantor Camat

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Masyarakat di Kabupaten Siak yang ingin mengurus izin Usaha Mikro dan Kecil, saat ini tidak perlu repot-repot datang ke ibu kota kabupaten atau ke Dinas Koperasi dan UMKM. Masyarakat cukup mengurusnya di Kantor Kecamatan masing-masing dengan menyiapkan persyaratan yang sudah ditentukan.

Wakil Bupati Siak menyerahkan naskah IUMK

Kadis Koperasi dan UMKM, Wan Fajri Aulia di ruang rapat kantor Bupati Siak, Selasa (31/10/2017), mengatakan, IUMK ini bekerjasama dengan BRI. Pengurusannya langsung di kantor kecamatan masing-masing.

Tidak ubahnya sertifikasi, syarat pengurusan IUMK sangat mudah, yakni hanya melampirkan fotokopi KTP pas foto, fotokopi kartu keluarga, Surat Pengantar Keterangan RT/RW, atau kelurahan dan kecamatan.

Terlebih dahulu harus mengisi formulir dan selanjutnya Camat yang akan mengeluarkan izin tersebut, lantas membawa izin tersebut ke BRI. Kemudian pihak BRI akan mengeluarkan kartu IUMK, dan pengurusan izin tersebut tidak dipungut biaya, sebut Wan Fajri Aulia.

Hasil yang diharapkan adalah, kata Wan Fajri, seluruh UMKM yang ada di kabupaten Siak memahami tata cara penerbitan, kredit usaha rakyat (KUR), cara pembuatan naskah IUMK dari Camat dan kartu UMKM.

Dijelaskannya pula, maksud dan tujuan bimbingan teknis ini adalah untuk membentuk UMKM, Bank Pelaksana untuk mendapatkan fasilitas yang mudah dalam memahami proses dan ketentuan untuk mendapatkan kartu IUMK dari BRI dan sebelumnya harus memiliki naskah izin usaha mikro dan kecil dari Camat.

Kartu IUMK ini bertujuan untuk mempermudah akses permodalan bagi pelaku UMKM. IUMK juga dapat membantu pihaknya memiliki data valid jumlah keanggotaan UMKM resmi binaan Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Siak,***(rinto)