Pekanbaru (SegmenNews.com)-Sidang dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah pada hutan Teso Nilo dengan terdakwa mantan Kepala BPN Kampar, Zaiful Yusri dan lima lainnya, Kamis (2/11/2017), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam keterangannya, saksi mengakui lahan bersertifikat tersebut masuk wilayah Hutan Produksi Terbatas Tesso Nilo.
Sesuai jadwal, jaksa kembali menghadirkan para terdakwa, yakni Kepala BPN Kampar, Zaiful Yusri, Subiakto, PNS Pemkab Kampar, Hisbun Nazar, Abdul Razak Nainggolan, pensiunan BPN Kampar, Rusman Yatim, Kepala Desa Kepau Jaya, Kampar, dan Edi Erisman, pensiunan PNS.
Sementara saksi yang dihadirkan yakni, Stevanus Reviano SHut MP, Kasubag Program dan Kerjasama BBKSDA Provinsi Riau. Kepada majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH, saksi mengataman, pada tahun 2012 lalu pernah turun bersama tim bentukan Gubernur Riau ke Kawasan Hutan Tujuan Khusus Tesso Nilo.
Tim ini dibentuk Gubernur Riau untuk melakukan penanganan kasus tindak pidana kehutanan di kawasan HPT Teso Nilo. Tim terdiri antara lain dari Badan Pertanahan Nasional, BKSDA Riau dan lainnya.
Di lapangan lanjut saksi, dirinya bersama tim melihat kawasan hutan sudah berubah menjadi kebun sawit yabg cukup luas. “Saat itu saya bersama surveyor BPN dan tim melakukan uji sampel lokasi menggunakan GPS pada empat titik dengan tingkat kesalahan 3 sampai 4 meter. Hasilnya, diketahui lahan sawit tersebut masih masuk kawasan hutan Tesso Nilo,” ujarnya.
Dari BPN saat itu lanjutnya, menunjukkan peta bahwa koordinat tersebut telah dimiliki Yohanes Sitorus. Cukup banyak terdapat kotak-kotak nama pemilik di kawasan hutan tersebut berdasarkan peta yang diperlihatkan pihak BPN. “Namun saya tidak tahu apakah kotak itu sertifikat tanah atas nama orang atau tidak,” ujarnya.***(segmen02)