Divonis Bersalah, Kejari Belum Eksekusi Mantan Ketua DPRD Rohul

Dimana sebelumnya, Teddy Mirza Dal masih aktif sebagai anggota DPRD Rohul dituduh sebagai pelaku perambahan HPT Kaiti-Pauh di Dusun Kubu Pauh, Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo, Rohul.

Kemudian, Teddy didakwa membuka lahan di kawasan HPT Kaiti-Pauh seluas 50 hektare. Perkaranya awalnya ditangani pihak Polda Riau, dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Rohul.

Dalam website resminya, MA dalam putusannya melalui surat Nomor 2096 K/ Pid.Sus/ LAH/ 2015 Tahun 2016, menolak kasasi atas perkara hukum yang diajukan Teddy Mirza Dal.

Setahun pasca putusan MA, Teddy belum dieksekusi pihak Kejari Rohul, dan masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Rohul periode 2014-2019.

Pada putusan kasasi di website resmi MA, selaku Hakim Ketua Dr. Artidjo Alkostra, SH, LL.M.l, dan dua Hakim Anggota yakni Prof. Dr. Surya Jaya, SH, M.Hum dan Sri Murwahyuni, SH, M.Hum. Sedangkan selaku Panitera yakni Emilia Djajasubagia, SH, MH.

Kemudian, sesuai putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian sebelumnya,‎ Teddy Mirza Zal divonis hukuman kurungan 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) kurungan ditambah denda Rp 1,5 miliar.

Kemudian, sebelumnya  2015 silam, Teddy Mirza Dal ke wartawan mengaku, bahwa dirinya hanya sebagai korban diskriminatif Polri yang menangani perkaranya.

Diakuinya, dari informasi didapatnya, bukan hanya dirinya saja yang punya lahan di kawasan HPT Kaiti-Pauh di Kubu Pauh Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo.

Namun, banyak oknum pejabat Rohul dan orang penting, termasuk sejumlah anggota DPRD Rohul yang membeli lahan di kawasan negara tersebut. Dan tanaman yang rata-rata kelapa sawit sudah bisa dipanen.

Tambah Teddy lagi, ada oknum pengusaha asal Medan, Sumatera Utara yang juga membuka lahan di kawasan HPT Kaiti-Pauh, namun hanya dirinya saja yang diproses.

Sementara, lahan miliknya sekitar 50 hektar, awalnya dibelinya secara bertahap dari sejumlag warga di Kubu Pauh Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo.***(fitri)