Tidak itu saja, tanggal 23 Agustus 2015, terdakwa kembali membuat postingan di facebook yang isinya memuat gambar dan tulisan berupa kata-kata “PRIBUMI BERSATU, BANTAI CINA2 KAFIR DAN KOMUNIS”.
Hingga akhirnya tetdakwa ditangkap polisi Budi Rivaltino dan Agus Purnomo tanggal 30 Agustus 2017. Saat itu terdakwa mengakui sebagai pemilik dan pengguna akun facebook dengan user name Harsono Abdullah.
Usai mendengar dakwaan jaksa, hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan memberikan tanggapan, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum ini mengakui dakwaan jaksa tersebut.
Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan untuk memberi kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi dan barang bukti.***(segmen02)