Canangkan Sertifikat Perizinan Secara Elektronik, Pemkab Siak Gandeng Lembaga Sandi Negara

Siak (SegmenNews.com)-Bupati Siak menandatangani perjanjian kerjasama dengan Lembaga Sandi Negara, Selasa (7/11/2017). Kerjasama itu untuk menjalankan program sertifikat perizinan elektronik.

Bupati Siak, Syamsuar, mendatangani kesepakatan kerjasama

Pada kesempatan tersebut, Bupati Siak, Syamsuar, mengatakan, program ini bertujuan menghindari pemalsuan dokumen. Selain itu, untuk mempersingkat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Syamsuar menjelaskan, Kabupaten Siak sebagai salah satu pemerintah hasil pemekaran pada proses otonomi daerah yang terus berbenah diri. Hal itu dibuktikan dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui aplikasi pelayanan terpadu yang sudah digagas oleh Kabupaten Siak.

Untuk itu, aplikasi sistem elektronik seperti e-UMKM, e-PPA, e-Smile, e-Library dan e-Puskesmas perlu didukung pengamanan oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) BSrE. Syamsuar sangat berterima kasih kepada Lemsaneg-BSrE atas dukungannya mewujudkan layanan berbasis elektronik yang aman dan dalam rangka mendukung Siak sebagai Smart City.

“Salah satu contoh, ada warga Kecamatan Mandau, Bengkalis yang pernah mengurus izin usaha di Minas, Siak. Ia bilang sama saya, prosesnya cukup mudah, yang jaga ramah-ramah dan tidak dikenakan biaya. Lantas orang itu bertanya apakah ini karena Bapak maju jadi calon Gubernur,” ungkap Syamsuar.

Sambil tersenyum, Syamsuar mengatakan, pelimpahan kewenangan, terkait perizinan sudah dilakukan sejak tahun 2012 yang lalu. Ini adalah komitmen dirinya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Sementara itu Kepala Balai Sertifikat Elektronik Lembaga Sandi Negara, Anton Setiyawan, mengatakan, sertifikat perizinan dalam bentuk fisik berpotensi disalahgunakan. Seseorang bisa memohon perizinan yang sama berkali-kali. Akibatnya, sertifikatnya tumpang-tindih.

Karena itu, melalui sertifikat elektronik, hal tersebut bisa diatasi. Kemudian riwayat perizinan terekam dalam basis data sehingga begitu ada nama yang sama akan langsung ketahuan.

Teknologi informasi, lanjut Anton, dapat mempermudah kerja, dan lebih efisien. Teknik penerapan sistem ini yang terpenting adanya dukungan dari pimpinan, kalau pimpinan setuju, sistem ini dapat berjalan dengan baik.

“Otentikasi seluruh peraturan sebelum di upload ke web peraturannya harus ditandatangani secara digital, agar keasliannya terjamin dan tidak mudah di hacker,” terangnya.***(rinto)