Pekanbaru (SegmenNews.com)-Dua tersangka korupsi di Dispenda Riau, Deliana dan Deyu, segera diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (7/11/2017), Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau melimpahkan berkas dua tersangka korupsi SPPD Dispenda Riau tahun 2015-2016 ini ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru.
Hal ini diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Selasa (7/11/2017). “Hari ini penyidik melakukan pelimpahan tahap dua yakni pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Pekanbaru,” ujarnya.
Dua tersangka dalam perkara korupsi SPPD Dispenda Riau sebesar Rp1,2 miliar ini yakni, Deliana, Sekretaris di Dispenda Riau dan Deyu, Kasubag Keuangan di Dispenda Riau tahun 2015-2016.
Untuk diketahui, modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi tersebut ada pemotongan oleh pejabat yang berwenang tahun 2015. Potongan sebesar 5 persen.
Kemudian tahun 2016, potongan ini naik jadi 10 persen. Modus lainnya, membuat SPPD fiktif dan SPJ fiktif.