Pekanbaru(SegmenNews.com)-Sidang dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar dengan terdakwa Zulkarnaini, Senin (6/11/2017), digelar dengan pembacaan dakwaan. Zulkarnaini usai mendengar dakwaan mengaku heran dengan dakwaan tersebut.

Zulkarnaini mengaku tidak pernah menandatangani kontrak empat paket proyek di Dinas Pendidikan Kampar, seperti yang disebutkan jaksa dalam dakwaan, apalagi sampai memalsukannya.
“Saya tidak pernah menandatangani kontrak, karena saya sesuai dakwaan jaksa memang tidak terlibat dalam struktur organisasi empat perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Seluruh dokumen tentunya ditandatangani oleh para direktur empat perusahaan itu,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap kepada tim penasehat hukumnya untuk menjawab dakwaan jaksa tersebut dalam eksepsi, dengan menguraikan dalil-dalil hukum yang ada.
Untuk eksepsi terdakwa ini, majelis hakim yang diketuai Arifin SH Mhum, memberikan kesempatan kepada Zulkarnain dan tim penasehat hukumnya, untuk mrmbavakannya pada sidang yang akan digelar Rabu (8/11/2017), mendatang.
Sementara Muhammad Zainuddin SH, Prnadehat Hukum terdakwa Zulkarnaini, mengatakan, jika dalam dakwaan jaksa penyampaikan ada pemalsuan tanda tangan di dalam kontrak, maka jaksa selaku pengacara negara harus terlebih dulu membatalkan kontrak tersebut.
“Bagaimana kita membuktikan perbuatan melawan hukumnya sepanjang kontrak tersebut berlaku sah dan kontrak itu harus dijalankan sebagaimana kontrak yang sah. Maka kami selaku kuasa hukum tidak yakin bahwa perkara ini masuk kedalam ranah hukum tipikor,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannta, pembatalan kontrak harus di putus oleh instansi yang berwenang. “Tidak semua orang mempunyai kewenangan menyatakan sah atau tidak sah itu kewenangan hakim,” ujarnya.***(segmen02)