Dewan Kesal, PT RAPP Mangkir dari Panggilan Hearing 

Meranti (SegmenNews.com)-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti kesal terhadap pimpinan PT RAPP. Pasalnya, tak satupun hang datang memenuhi undangan hearing yang dijadwalkan Senin (6/11/2017).

Demo penolakan terhadap PT RAPP di DPRD Riau beberapa waktu lalu

Sesuai jadwal, Senin (6/11/2017), dilakukan hearing antara DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, pimpinan RAPP dan pekerja. Hearing dijadwalkan dengan agenda pembahasan dampak dari Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesoia Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/17 terkesan menyalah.

Namun setelah ditunggu-tunggu, hanya dari Federasi Serikat Pekerja Pulp Dan Kertas Indonesia (FSP2KI) yang hadir. Sementara dari pimpinan PT RAPP tidak hadir.

Melihat hal ini, Wakil Ketua DPRD, Muzamil dari Fraksi Demokrat, kesal dan memilih untuk walk-out dikarenakan dalam undangan yang dilayangkan DPRD Kepulauan Meranti yakni Pengurus PT RAPP Pulau Padang yang seharusnya hadir dan menyampaikan kendala selama ini, tidak hanya serikat pekerja.

“Kami dari DPRD semuanya Ketua yang hadir dalam hearing ini, kami menganggap ini penting. Tetapi pihak PT RAPP seperti main-main. Yang ditunjuk sebagai penyaji seharusnya orang yang memiliki vokal yang jelas jangan seperti ini. Sesuai komitmen fraksi kami. Dalam hearing ini kami katakan mundur,” pungkasnya sembari meninggalkan ruangan rapat.

Sementara Ketua DPRD Fauzi Hasan SE, dalam hearing mengatakan, pada prinsipnya kehadiran perusahaan ini seharusnya memberikan kontribusi yang besar kepada putra putri tempatan. “Kehadiran PT RAPP ini juga memberikan kekhawatiran, perusahaan itu harus memberikan kontribusi kepada daerah,” ucap Fauzi Hasan.

Fauzi menyatakan melihat adanya keanehan dalam hearing yang dilaksanakan. Pertama masalah Izin dan dua masalah ketenagakerjaan. Artinya Pemerintah sudah tahu bahwa daerah ini harus diadakan ekploitasi.

“Izin yang diminta PT RAPP kepada menteri kehutanan dari dulu sudah diterbitkan. Untuk itu kami dari dewan ingin kalau prosedur sesuai dengan yang ditetapkan tidak perlu khawatir. Izin dari tahun 2009 sampai tahun 2019. Hanya persoalannya, kalau itu daerah gambut kalau dilindungi kenapa harus diberi izin,” terangnya.***(damean)