Model kedua adanya pegawai negeri yang memalsukan buku dan daftar surat-surat untuk administrasi ini terlait rekayasa dokumen.
Terkait ini, selain menjerat dengan pasal 2 ayat 1 dan 3, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 9 UU Namor 20 Tahun 2001.
Sementara model ketiga yang dilakukan para tersangka yakni, secara langsung dan tidak langsung ada kepentingan pemangku kebijakan yang terlibat langsung dan tidak langsung. Ada bukti yang sebagian dikerjakan oleh pihak dinas.
“Untuk model ketiga ini, tersangka kita jerat dengan pasal tambahan yakni Pasal 12 hurif i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Yakni tentang larangan bagi PNS dan penyelenggaraan negara yang terlibat langsung dan tidak langsung. Dalam perkara ini kita temukan ada bukti yang sebagian dikerjakan oleh pihak dinas,” ungkap Sugeng.
Untuk diketahui, 18 tersangka yang ditetapkan penyidik dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp1,235 miliar ini yakni, Pokja ULP, IS Ketua Pokja.
Anggota Pokja, DIR dan RM anggota ULP yang melakukan verifikasi dan pembuktian. Berkas ketiga, H anggota dan H, Sekretaris Pokja.
Kemudian dari pihak swasta, Dir PT Bumi Riau Lestari, K. Yang meminjam bendera perusahaan, ZJB (wanita).
Konsultan pengawas, RJ pemilik bendera. Yang pinjam bendera, RM dan Pengawas yang bekerja di lapangan AA.
Ketua Tim PHO, A, anggota panitia PHO dan Panitia, Ir S dan Sekretaris PHO perempuan keduanya. Tim PHO, R dan ET.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen, Z, dan kuasa pengguna anggaran HR, yang juga Kabid di Ciptada Riau.
Tersangka selanjutnya, Pengguna Anggaran, Kadis Ciptada Riau, Dr Dwi Agus Sumarno.***(segmen02)