Pekanbaru (SegmenNews.com)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 18 orang tersangka terkait dugaan korupsi proyek ruang terbuka hijau tempat Tugu Anti Korupsi yang diresmikan KPK beberapa waktu lalu. Tiga di antara tersangka merupakan wanita.
Hal ini dikatakan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Rabu (7/11/2017). Dikatakannya 18 orang tersangka tersebut 5 di antaranya dari pihak swasta, 13 lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara.
Lebih lanjut diungkapkannya, 18 tersangka tersebut yakni, mulai dari Pokja ULP, kontraktor PPTK, KPA, PA, tim PHO, tim pengawas dan konsultan.
18 orang tersebut dibuat dalam 14 berkas. Yakni, berkas pertama Pokja ULP, IS Ketua Pokja. Berkas kedua anggota Pokja, DIR dan RM anggota ULP yang melakukan verifikasi dan pembuktian. Berkas ketiga, H anggota dan H, Sekretaris Pokja.
Kemudian dari pihak swasta, Dir PT Bumi Riau Lestari, K. Yang meminjam bendera perusahaan, ZJB (wanita).
Baca Juga: Penyimpangan Proyek RTH Riau Menurut Jaksa
Konsultan pengawas, RJ pemilik bendera. Yang pinjam bendera, RM dan Pengawas yang bekerja di lapangan AA.
Ketua Tim PHO, A, anggota panitia PHO dan Panitia, Ir S dan Sekretaris PHO perempuan keduanya. Tim PHO, R dan ET.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen, Z, dan kuasa pengguna anggaran HR, yang juga Kabid di Ciptada Riau. Tersangka sdlanjutbya, Pengguna Anggara, Kadis Ciptada Riau, Dr Dwi Agus Sumarno.***(segmen02)