Soal Prapid 9 Tersangka Korupsi RTH. Aspidsus: Kami Sambut Baik

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Adanya rencana sembilan dari 18 tersangka korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau Tugu Anti Korupsi Dinas Ciptada Riau, atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Riau, tidak menyurutkan langkah Kejati untuk menuntaskan perkara tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, SH MH, malah sebaliknya, menyambut baik rencana pra peradilan tersebut.

“Kami menyambut baik langkah hukum tersebut, karena upaya pra peradilan itu upaya hukum untuk menjamin cek dan balances dalam proses hukum. Kami hormati,” ujarnya.

Untuk diketahui, Dr Razman Arif Nasution SH, Ketua Tim Penasehat Hukum sembilan dari 18 tersangka korupsi proyek RTH, menyatakannakan mengajukan pra peradilan ke pengadilan pekan depan.

Baca Juga: Sembilan Tersangka Korupsi Proyek RTH Riau Ajukan Praperadilan

Delapan tersangka tersebut yakni, Dr Dwi Agus Sumarno, Kepala Dinas Ciptada Provinsi Riau, Ikhwan Sunardi, Ketua Tim Pokja ULP, Haryanto, Sekretaris Pokja, Desi iswantiaryanti Silalahi dan Hoprizal, masing-masing anggota Pokja.

Kemudian, Ardiansyah Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Akrima ST, RM, masing-masing anggota PPHP. Kemudian Yusrizal, selaku PPK.***(segmen02)