Dikatakannya, dua bulan setelah Surat Perintah Penyidikan untuk dua RTH tersebut diterbitkan, tepatnya bulan Juni, Kejati Riau sudah meminta bantuan ahli dari Universitas Riau untuk melakukan audit terhadap RTH Kaca Mayang.
Kemudian bulan Juli sudah dilakukan ekpsos antara penyidik dan tim ahli Unri, serta sudah disampaikan pula konsep hasil sementara.
Namun sampai bulan November ini, ahli dari Universitas Riau tak kunjung menyampaikan hasilnya dan tidak ada progres.
Sugeng mengaku tidak tahu apa penyebabnya, apakah pihak Unri memang tidak mampu untuk menilai proyek RTH Kaca Mayang tersebut, atau ada yang lain.
“Kita sudah koordinasi dengan pihak Universitas Riau, namun ternyata gayung tidak bersambut. Penyidik juga tidak bisa di intervensi dengan melama-lamakan waktu, sehingga penyidik mengambil inisiatif menjajaki saksi ahki dari Universitas di Sumatera Utara. Alhamdulillah gayung bersambut dan saat ini kita mintai untuk menilai pekerjaan RTH Kaca Mayang tersebut,” ujar Sugeng.
Karena itu, masyarakat Riau diharap bersabar menunggu hasil pemeriksaan oleh ahli dan penyidikan yang dilakukan penyidik.***(segmen02)