Pekanbaru (SegmenNews.com)-Enam dari delapan tersangka korupsi Ruang Terbuka Hijau Tugu Anti Korupsi, yang sebelumnya menunjuk Dr Razman Arif Nasution SH sebagai Kuasa Hukumnya, saat ini dikabarkan mencabut kuasa terhadap Razman.
Pencabutan surat kuasa tersebut sudah ditembuskan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Belum diketahui pasti apa penyebab pencabutan surat kuasa tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyabta SH MH, Selasa (24/11/2017), membenarkan adanya tembusan pencabutan surat kuasa tersebut.
“Barusan saya terima tembusan surat perihal pencabutan kuasa, surat ditujukan kepada Advokad RAN (Razman Arif Nasution),” ujarnya.
Dikatakannya, surat pencabutan kuasa tersebut ditandatangani oleh 6 orang tersangka korupsi RTH Tugu Anti Korupsi, yakni IS, H, DIR, RM, HP, Y. Surat pencabutan kuasa mulai berlaku hari ini.***(segmen02)