PN Pekanbaru Belum Terima Putusan Kasasi Perkara Korupsi Suparman

Seperti diberitakan, majelis hakim Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rokan Hulu, Suparman.

Bupati yang sempat divonis bebasĀ oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru itu, kini harus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Putusan kasasi dibacakan pada 8 November 2017. Perkara kasasi ditangani oleh Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar.

Perkara yang melibatkan Suparman adalah pengembangan dalam sejumlah kasus suap pengesahan APBD Riau.***(segmen02)