UMK 2018 Rohul Diusulkan Rp 2,5 juta

Rohul(SegmenNews.com)- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Rokan Hulu, untuk tahun 2018 diajukan Rp‎ 2.525.823,51. UMK segera diajukan ke Bupati Rohul dan Gubernur Riau untuk‎ disepakati.

Itu hasil‎ rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Rohul, pekan lalu, dipimpin Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Diskoptransnaker) Rohul, Herry Islami ST, MT.

Dalam rapat Dewan Pengupahan, dihadiri perwakilan Pemkab Rohul selaku pemerintahan, pengusaha, unsur organisasi buruh/ serikat pekerja, APINDO, Kadin, dan melibatlkan pakar ahli atau akademisi.

Dikatakan Herry Islami, Senin (13/11/2017), sesuai surat rekomendasi usulan UMK Nomor: 560/ Diskoptransnaker-UM/ besaran UMK Rohul tahun 2018 non sektor Rp‎ 2.525.823,51‎, atau mengalami kenaikan 8,71 persen dari UMK Rohul tahun 2017 sebelumnya Rp 2.323.450,94.

Jelasnya, besaran usulan UMK Kabupaten Rohul 2018 perusahaan non sektor juga lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2018 yang ditetapkan Rp 2.464.154,06.

UMK perusahaan non sektor berlaku bagi seluruh swalayan, POM bensin, klinik, Perbankan, dan perusahaan non sektor lainnya. Sedangkan perusahaan sektor seperti perkebunan, diakui Herry, UMK akan lebih tinggi dari perusahaan non sektor.

Kata Herry lagi, penetapan UMK mengacu formula perhitungan upah minimum (UM) yang ditetapkan adalah UM tahun berjalan, ditambah dengan hasil perkalian antara UM tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan, dan tingkat produk bruto tahun berjalan.

“Kenaikan UMK karena faktor inflasi dan naiknya angka pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Rohul,” jelas Herry Islami.

Herry mengatakan, dari hasil rapat Dewan Pengupahan‎ Rohul akan segera diajukan kepada Bupati Rohul H. Suparman S.Sos, M.Si dan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman untuk disepakati.

“Sosialisasi ke perusahaan-perusahaan masih menunggu surat keputusan (SK) dari Bupati Rohul setelah UMK disepakati,” ungkapnya.

Kata Herry, UMK Rohul 2018 hasil rapat Dewan Pengupahan akan mulai berlaku per 1 Januari 2018 mendatang dan akan diawasi oleh pihak Provinsi Riau.

Kemudian, bagi perusahaan non sektor yang tidak menerapkan mulai 1 Januari 2018, diakui Herry, tentunya akan diberikan sanksi.

“Sanksi secara tertulis akan diberikan ke perusahaan yang tidak menerapkan UMK. Apalagi izin-izin mereka masih di kabupaten, bisa saja sampai pencabutan izin,” tegas Herry.

Walaupun demikian, tambah Herry, sebelum diberi sanksi akan ada surat peringatan sampai tiga kali ke perusahaan. Bila hal itu dilaksanakan, perusahaan bakal mendapat sanksi berat.

“Seperti yang diterapkan Bupati‎ Suparman, kalau menyalahi aturan maka disegel,”‎ ucap Herry.***(Fitri)