Giliran Dwi Agus Sumarno Cabut Surat Kuasa Kepada Razman

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Setelah enam dari sembilan tersangka korupsi Proyek Ruang Terbuka Hijau Anti Korupsi menyatakan mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada Dr Razman Arif Nasution, SH, kini giliran Mantan Kadis Ciptada Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, yang menyatakan mencabut kuasa terhadap Razman.

Surat pencabutan kuasa

Surat pemberitahuan pencabutan surat kuasa terhadap Razman Arif Nasution ini disampaikan Dwi Agus Sumarno ke Kejaksaan Tinggi Riau secara tertulis tertanggal 14 November 2017.

Dalam surat tersebut, Dwi Agus Sumarno yang juga merupakan tersangka korupsi proyek ruang terbuka hijau, menyatakan Dr Razman Arif Nasution terhitung tanggal 13 November 2017 tidak lagi sebagai penasehat hukum Dwi Agus Sumarno. Dan menyatakan surat kuasa khusus sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Rabu (15/11/2017), mengaku telah menerima surat pemberitahuan pencabutan surat kuasa tersebut.

Sebelumnya, enam dari delapan tersangka korupsi Ruang Terbuka Hijau Tugu Anti Korupsi, mencabut kuasa terhadap Razman.

Enam orang tersangka korupsi RTH Tugu Anti Korupsi, yang mencabut kuasa tersebut yakni IS, H, DIR, RM, HP, Y. Surat pencabutan kuasa mulai berlaku hari ini.***(segmen02)