Dipindahkan ke RSCM, KPK Tahan Setya Novanto

Jakarta (SegmenNews.com)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melakukan penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto, tersangka korupsi e-KTP, Jumat (17/11/2017).

Setya Novanto dirawat

Hal ini diketahui dari surat pemberitahuan yang disampaikan Ketua Tim Penyidik perkara Setya Novanto, kepada keluarga Setya Novanto dan Kuasa Hukumnya, Fredrich Yunadi, sesaat sebelum Setya Novanto dipindahkan ke RSCM.

Halnini dikatakan Fredrich Yunadi, Kuasa Hukum Setya Novanto, kepada wartawan, Jumat (17/11/2017), sesaat sebelum beranhkat ke RSCM. Dikatakan Fredrich Yunadi, sempat terjadi adu argumentasi antara dirinya dengan Ketua Tim Penyidik berinisial G, tentang penahanan tersebut.

“Saya katakan, bagaimana mungkin KPK melakukan penahanan terhadap Setya Novanto, diperiksa saja belum. Selain itu, Setya Novanto juga dalam keadaan sakit. Namun penyidik KPK menyatakan memilki kewenangan. Namun ketika saya tanyakan Undang-undang mana yang digunakan, penyidik KPK tetap menyatakan punya kewenangan,” ujarnya.

Sementara terkait pemindahan Setya Novanto dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM menurut Fredrich Yunadi, murni karena peralatan tidak memadai dan alat MRI di RS Permata Hijau rusak.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Setya Novanto dibawa ke RSCM menggunakan ambulance. Beberapa penyidik KPK ikut bersama Setya Novanto ke RSCM. “Ada penyidik KPK mendampingi Setya Novanto menuju RSCM. Pemindahan dilakukan karena erlu pemeriksaan MRI untuk mengetahui kondisi otak Setya Novanto akibat kecelakaan,” ujar Ada penyidik KPK mendampingi Setya Novantu menuju RSCM. Perlu pemeriksaan MRI untuk mengetahui kondisi otak Setya Novanto akibat kecelakaan.***(segmen02)