Dahlan mengaku pernah bertemu dengan terdakwa Zulkarnaini, karena sama-sama tinggal di Bangkinang.
Namun tidak pernah membicarakan soal pekerjaan yang sedang dilelangkan.
Sementara saksi Indriani pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa, Pokja tidak pernah berhubungan dengan terdakwa Zulkarnaini.
Tetapi hanya berhubungan dengan para direktur pemenang lelang.
“Para direktur pemenang tender kami panggil dalam rangka verifikasi dan klarifikasi. Dan terdakwa Zulkarnaini sama sekali tidak terlibat,” ujarnya.
Saksi Indriani juga mengaku tidak mengetahui mengapa sampai terdakwa dihadapkan ke persidangan.
Mendengar hal ini, hakim ketua Arifin, SH, mengatakan, jika saksi tidak mengetahui peran terdakwa maka terdakwa bisa dibebaskan.
“Kalau terdakwa tidak salah dinyatakan salah, maka itu sama saja dengan menzalimi. Jadi jangan kelewatan. Kalau salahnya kecil jangan diberat-beratkan,” ujar Arifin.***(segmen02)