Pekanbaru (SegmenNews.com)-Direktur perusahaan pemenang tender pengadaan meubeler Disdik Kampar tahun 2015, mengakui menandatangani langsung dokumen kontrak, dan menyerahkan dokumen asli saat klarifikasi dan verifikasi oleh Pokja ULP.
Hal ini terungkap pada persidangan dugaan korupsi proyek Disdik Kampar, dengan terdakwa Zulkarnaini, dan mantan Kadis Pendidikan Kampar, Nasrul, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (28/11/2017).
Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi, yakni, Direktur CV Wahyu Karya Utama, Kusnedi, Direktur CV Payung Negeri, Herman Susila dan Direktur CV Embun Suri, Alfirman.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Arifin SH, saksi Kusnedi dan Herman Susila dan Alfirman, mengaku mengetahui perusahaannya mengikuti proses tender di Dinas Pendidikan Kampar. Ketiganya mengaku sudah pernah beberapa kali mengikuti proses tender proyek di Kabupaten Kampar.
Dalam pelaksanaannya, saksi mengaku membayar orang untuk membuatkan penawaran.
Ketika perusahaan saksi dinyatakan sebagai pemenang, ketiga saksi mengaku mendatangi Pokja ULP untuk proses klarifikasi dan verifikasi. Saat itu para saksi menunjukkan seluruh dokumen asli sesuai persyaratan dan dokumen. Saksi tidak pernah menyebutkan kepada Pokja bahwa perusahaan saksi dipinjam orang lain atau Zulkarnaini.
Usai menunjukkan dokumen asli, ketiga saksi mengaku ada menandatangani surat pernyataan sanggup mengerjakan pekerjaan tersebut. Usai tahapan proses lelang, saksi Kusnedi dan Herman Susila, mengakui bahaa mereka yang menandatangani kontrak, bukan terdakwa Zulkarnaini.
Ketiga saksi juga mengakui bahwa pembayaran proyek langsung masuk ke rekebing para saksi, bukan ke rekening terdakwa Zulkarnani. Setelah masuk ke rekening para saksi, para saksi yang memberikan cek kepada terdakwa untuk pembayaran proyek.
Pada kesempatan tersebut, saksi Herman Susila mengakui sukarela memberikan perusahaannya kepada terdakwa Zulkarnaini tanpa mengharapkan fee dari Zulkarnaini.
Mendengar hal ini, Nur Aufa SH, salah seorang kuasa hukum Zulkarnaini, meminta ketegasan dari ketiga saksi apakah ketiga saksi memberikan perusahaannya dipakai Zulkarnaini mengharapkan fee atau tidak. Namun saksi tidak dapat menjawab. Pertabyaan ini diulang beberapa kali oleh Nur Aufa, namun tetap tidak dijawab.
Melihat hal ini, Hakim Ketua, Arifin, meminta Panitera untuk mencatat pertanyaan penasehat hukum tersebut. “Tolong panitera dicatay pertanyaan penasehat hukum terdakwa ini dan tidak dijawab oleh para saksi,” ujar Arifin.
Selain itu, penasehat hukum terdakwa Zukkarnaini, Nur Aufa SH, juga mempertanyakan kepada para saksi, mengapa tidak mengajukan pembatalan kontrak, kalau tidak sanggup melaksanakan pekerjaan, seperti surat pernyataan para saksi yang ditandatangani didepan jaksa. Namun para saksi juga tidak dapat menjawab.
Hal ini dipertanyakan penasehat hukum karena ada dua surat pernyataan yang saling tumpang tindih, yakni surat pernyataan sanggup melaksanakan pekerjaan yang ditandatangani saat penandatanganan kontrak dan surat pernyataanntidak pernah melaksanakan pekerjaan yang ditandatangani dihadapan jaksa. PH menilai suratbpernyataan kedua diarahkan oleh jaksa
Keterangan ketiga saksi ini, sebelumnya, sama dengan keterangan dua saksi dari Pokja Unit Layanan Pengadaan, yang menyebutkan, ketika Pokja melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada perusahaan pemenang, langsung dihadiri oleh para direktur pemenang lelang bukan terdakwa Zulkarnaini.
Bahkan, saksi ULP tidak pernah bertemu dengan terdakwa Zulkarnaini saatnproses lelabg tersebut.***(segmen02)