Keterangan Dinilai Janggal, Saksi Ahli Perkara Korupsi Disdik Kampar Dipolisikan

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Zulkarnaini, seorang kontraktor di Kabupaten Kampar melaporkan Ide Aktifiono ke Polda Riau. Pasalnya, keterangan Ide Aktifiono dinilai mengada-ngada sehingga menyebabkan Zulkarnaini dijadikan tersangka perkara korupsi oleh Jaksa.

Sidang pemeriksaan saksi terdakwa Zulkarnaini

Laporan ini disampaikan Zulkarnaini melalui Penasehat Hukumnya, Sasmito Sihombing dan diterima SPKT Polda Riau dengan nomor STPL/509/XI/2017 oleh Bripka Bagariang.

Juru bicara PH Zulkarnaini, Muhammad Zainuddin SH, usai memberikan laporan ke Polda Riau, Rabu (29/11/2017), mengatakan, ada beberapa kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan Keterengan Ide Aktifiano di Kejaksaan.

Di antaranya, dalam BAP, Ide aktifiono, yang diperiksa sebagai ahli menjelaskan tentang tindak pidana korupsi penggunaan anggaran tahun 2014 di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tahun anggaran 2014.