Sementara yang dijadikan tersangka adalah Zulkarnaini dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015.
Dalam BAP, ahli menjelaskan bahwa nama tersangka adalah Misnawati, sementara dalam perkara di Kampar adalah atas nama tersangka Zulkarnaini.
“Untuk diketahui tersangka Misnawati di Rokan Hilir tersebut terkait rekening gendut, sementara teraangka Zulkarnaini terkait jasa pengadaan,” ujarnya.
“Dalam penjelasannya, Ide Aktifiono mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku lagi dan penggunaanya juga tidak tepat.
Yaitu Undang-Undang tentang Konstruksi pada tahun 2008 dengan 2011 dan Keppres No. 80 tahun 2003. Seharusnya Ide Aktifiono berpedoman pada Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta setiap Perubahannya,” ujar M Zainuddin.
Dalam penjelasannya, lanjut M Zainuddin, Ide Aktifiono, menjelaskan prosedur lelang pengadaan barang dan jasa secara manual dengan dasar Keppres No. 80 Tahun 2003.
Padahal, sejak tahun 2008 prosedur lelang pengadaan barang dan jasa dirubah secara elektronik dan lelangnya melalui LPSE.
“Artinya prosedur secara manual tidak berlaku lagi,” ujarnya.