Dalam memberikan keterangan, Ide Aktifiono, sudah melampaui keahliannya dengan membahas masalah kontrak, padahal ia dihadirkan untuk dimintai keterangannya sebagai ahli pengadaan barang dan jasa.
Kemudian, dalam pertanyaan No.9 pada poin I dan J dalam BAP keterangan ahli masuk dalam penjabaran mengarah ke fakta dan pokok perkara.
“Seharusnya ahli jangan menjawab kalau pertanyaan dari jaksa mengarah pada pokok perkara, dan menyatakan itu bukan kewenangannya. Ahli juga menyebutkan kalau tersangka sebagai PPK. Ini jelas eror inpersona, karena Zulkarnaini bukan seorang ASN, tetapi seorang swasta,” tegas M.Zainuddin.
Karena itu, ia berharap kepada Kapolda Riau untuk segera menindak lanjuti laporan ini, agar ke depan, saksi ahli tidak lagi memberikan keterangan yang mengada-ada, yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.***(segmen02)