Pekanbaru (SegmenNews.com)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (29/11/2017), menahan mantan Kepala Dinas PU Ciptada Riau, Dwi Agus Sumarno, tersangka korupsi proyek ruang terbuka hijau Tugu Anti Korupsi.
Selain Dwi Agus Sumarno, penyidik juga menahan satu tersangka lainnya, YJB, seorang wanita yang merupakan kontraktor yang meminjam perusahaan pemenang.
Pantauan di lapangan, sebelum ditahan, keduanya diperiksa oleh penyidik Kejati Riau dari pukul 10.00 WIB.
Tersangka Dwi Agus terlihat didampingi penasehat hukumnya Megawati Matondang SH dan Aziun Azhari SH.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kesehatan memasuki ruang pemeriksaan kedua terdakwa.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kesehatan keluar dari ruang pemeriksaan.
Sekitar pukul 14.30 WIB, kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi tahanan.
Kedua tersangka langsung digiring ke Rutan Sialang Bungkuk oleh petugas Kejaksaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, SH MH membenarkan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
Sugeng juga mengatakan akan memprioritaskan penanganan ketiga tersangka ini dibanding 15 orang tersangka lainnya dalam perkara korupsi proyek RTH Tugu Anti Korupsi ini.***(segmen02)