Dari perkenalan tersebut, kemudian tersangka mengajak korban bertemu di Pekanbaru. Setelah bertemu, tersangka memperdaya korban dengan mengambil barabg berharga milik korban.
Setelah berhasil memperdaya korban, tersangka melarikan diri dan terakhir ditangkap petugas kepolisian di sebuah hotel.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit HP android merek Samsung S7 dan Xiaomi Note 3, 1 unit HP Samsung lipat, 17 lembar uang negara Malaysia dengan nominal 82 Ringgit, KTP dan Akte Kelahiran atas nama Sofia Indra, 1 lembar kwitansi pembayaran ansuran dan 1 unit sepeda motor yamaha NMAX dengan nomor Polisi BM 5216 AC. Diperkirakan kerugian kurang lebih sekitar Rp 8.300.000
“Tersangka AB dikenakan pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Lima Puluh guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolresta Pekanbaru ***(hasran)